THR pimpinan dan Pengawai Non PNS Lembaga Nonstruktural : Dari rp 3 juta - rp 24 juta
LoncengBerita - Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018.
PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS besarannya mulai dari Rp 3,8 juta hingga Rp 24,9 juta.
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat, 25 Mei 2018.
Bunyi Pasal 4 ayat 1 PP itu menyatakan Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, maka dapat dilakukan di bulan-bulan berikutnya.
Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Rincian besaran THR untuk pimpinan LNS dikutip dari situs Kompas.com ::
sumber: tempo.co
0 Response to "THR pimpinan dan Pengawai Non PNS Lembaga Nonstruktural : Dari rp 3 juta - rp 24 juta"
Post a Comment